Mulai 1 April, pemerintah telah memberlakukan insentif PPN untuk subsidi mobil listrik di Indonesia. Masyarakat yang berminat untuk membeli mobil listrik kini dapat dengan mudah melakukan transaksi di dealer.
Sejak tanggal 1 April 2023, mobil listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% berhak mendapatkan insentif PPN sebesar 10%.
Dengan kebijakan ini, mobil listrik yang memenuhi persyaratan tersebut hanya akan dikenakan PPN sebesar 1%. Insentif PPN ini secara praktis akan mengurangi harga mobil listrik, membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat.
Aturan Subsidi Mobil Listrik di Indonesia
Peraturan insentif tersebut telah diresmikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 tahun 2023 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang disubsidi oleh pemerintah pada tanggal 29 Maret 2023.
Peraturan tersebut secara tegas menetapkan bahwa insentif PPN yang disubsidi oleh pemerintah akan diberikan pada saat kendaraan diserahkan kepada konsumen akhir. Insentif tersebut berlaku mulai dari masa pajak April 2023 hingga masa pajak Desember 2023.
Hingga saat ini, hanya dua model kendaraan yang memenuhi syarat TKDN minimal 40%, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha kena pajak yang menjual KBLBB Roda Empat Tertentu dan/atau KBLBB Bus Tertentu harus mengeluarkan faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN yang ditanggung oleh pemerintah dalam surat pemberitahuan masa PPN.
Bagi konsumen, prosesnya tetap sederhana. Mereka hanya perlu datang ke dealer dan melakukan pemesanan seperti biasa. Nantinya, dealer yang akan mengurus pemotongan PPN. Sebagai informasi tambahan, berkat insentif PPN ini, harga Wuling Air ev sekarang telah mengalami penurunan hingga sekitar Rp 21 juta untuk varian terendah, sementara varian tertingginya mengalami penurunan sekitar Rp 26 juta.
Dengan penurunan tersebut, harga Wuling Air ev di kisaran OTR Jakarta kini berkisar antara Rp 222 juta hingga Rp 273 juta. Sementara untuk Hyundai Ioniq 5, diperkirakan akan mengalami pemotongan harga sekitar Rp 60-70 juta. Meskipun begitu, harga Hyundai Ioniq 5 masih tetap berada di atas Rp 500 juta setelah pemotongan tersebut.
Manfaat Subsidi Mobil Listrik di Indonesia
Subsidi mobil listrik di Indonesia memiliki berbagai manfaat, baik bagi individu, masyarakat, pemerintah, maupun lingkungan. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari subsidi mobil listrik di Indonesia:
1. Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Penggunaan mobil listrik membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, yang merupakan kontributor utama perubahan iklim. Dengan lebih banyak mobil listrik di jalan, tingkat polusi udara dan emisi CO2 dapat berkurang, menyelamatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
2. Kualitas Udara yang Lebih Baik
Penggunaan mobil listrik berkontribusi pada peningkatan kualitas udara di perkotaan. Mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang yang mengandung polutan seperti CO, NOx, dan partikel halus, yang dapat merusak kualitas udara dan kesehatan manusia.
3. Ketergantungan yang Lebih Rendah pada Bahan Bakar Fosil
Subsidi mobil listrik mendorong penggunaan energi listrik sebagai alternatif untuk bahan bakar fosil. Ini membantu mengurangi ketergantungan pada impor minyak, serta meredakan tekanan pada cadangan minyak dunia.
4. Penghematan Biaya Operasional
Mobil listrik memiliki biaya operasional yang lebih rendah daripada mobil berbahan bakar fosil. Dengan subsidi dan pengurangan harga, pemilik mobil listrik dapat menghemat uang dalam jangka panjang melalui pengisian daya murah dan pemeliharaan yang lebih sedikit.
5. Pelestarian Sumber Daya Alam
Penggunaan mobil listrik membantu mengurangi tekanan pada sumber daya alam seperti minyak bumi. Ini mendukung pelestarian sumber daya alam dan dapat membantu mengurangi dampak ekstraksi sumber daya alam.
6. Inovasi Teknologi dan Lapangan Kerja
Subsidi mobil listrik juga mendorong inovasi dalam teknologi dan industri otomotif. Peningkatan permintaan untuk mobil listrik dapat menciptakan lapangan kerja baru dalam pembuatan, penelitian, dan pengembangan kendaraan listrik.
7. Diversifikasi Energi
Subsidi mobil listrik membantu dalam diversifikasi sumber daya energi. Penggunaan energi listrik untuk transportasi mengurangi ketergantungan pada energi berbasis minyak dan membantu menciptakan tatanan energi yang lebih berkelanjutan.
8. Pemenuhan Target Pengurangan Emisi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Subsidi mobil listrik adalah salah satu langkah untuk mencapai target tersebut, dengan menggencarkan adopsi kendaraan beremisi rendah.
9. Peningkatan Kesadaran Lingkungan
Subsidi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu lingkungan dan energi terbarukan. Masyarakat dapat lebih memahami manfaat penggunaan mobil listrik dan dampak positifnya bagi lingkungan.
Dengan manfaat-manfaat ini, subsidi mobil listrik di Indonesia dapat memainkan peran penting dalam mendorong peralihan menuju transportasi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Sekian artikel tentang manfaat dan aturan subsidi mobil listrik di Indonesia kali ini, semoga bermanfaat dan terima kasih.